PENGGANTIAN PASPOR
1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.
2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi Pemohon karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari Kepolisian setempat.
d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar