Sabtu, 18 Januari 2014

Penyebab dilakukan penjelajahan samudera


Ramainya perdagangan di Laut Tengah, terganggu selama dan setelah berlangsungnya Perang Salib (1096 - 1291). Dengan jatuhnya kota Konstantinopel (Byzantium) pada tahun 1453 ke tangan Turki Usmani, aktivitas perdagangan antara orang Eropa dan Asia terputus. Sultan Mahmud II, penguasa Turki menjalankan politik yang mempersulit pedagang Eropa beroperasi di daerah kekuasannya. Bangsa Barat menghadapi kendala krisis perdagangan rempah-rempah. Oleh karena itu bangsa Barat berusaha keras mencari sumbernya dengan melakukan penjelajahan samudra
Eropa pada tahun 1450 sampai 1650 menemui masa penemuan (Age of Discovery) dan masa perluasan kekuasaan (Age of Expansion). Ketika itu bangsa-bangsa Eropa sudah dapat mengembangka ilmu pengetahuan di bidang geografi dan teknologi. Memang mereka tertinggal oleh bangsa Romawi dan bangsa Islam selama berabad-abad lamanya. Namun rupanya, bangsa-bangsa Eropa memiliki keinginan yang kuat untuk mengejar ketertinggalan itu. Mereka berlomba-lomba mengarungi samudra, padahal mereka belum yakin apakah dunia ini bulat seperti bola atau datar seperti meja. Mereka pun ingin berekspansi, membangun wilayah-wilayah pendudukan atau koloni-koloni. Inilah awal kolonialisme Eropa Akhir abad ke-15, di Eropa timbul suatu peristiwa gerakan Renaissance dan Humanisme yang bertujuan untuk mempelajari, menyelidiki dan menggali ilmu pengetahuan. Semangat untuk dapat lebih dari masa lampau menimbulkan gerakan kemajuan.
Dengan semangat kemajuan tersebut, maka pada abad ke-15 di Eropa melahirkan temuan-temuan baru, misalnya temuan Nicolaus Copernicus bahwa bumi itu bulat. dan ditemukanya teknologi kompas.Hal ini mendorong pelaut-pelaut dari Spanyol, Portugis dan negara-negara Eropa lainnya untuk berlayar menjelajahi samudera mencari daerah baru.

Selain itu, jatuhnya Konstantinopel pada tahun 1453 ke Turki Utsmani mengakibatkan pasokan rempah-rempah ke wilayah Eropa terputus. Hal ini dikarenakan boikot yang dilakukan oleh Turki Utsmani. Situasi ini mendorong orang-orang Eropa menjelajahi jalur pelayaran ke wilayah yang banyak memiliki bahan rempah-rempah, Dalam perkembangannya, mereka tidak saja berdagang, tetapi juga menguasai sumber rempah-rempah di negara penghasil.  Adanya semboyan imperalisme kuno Yang diirigi dengan semagat kekalahan perang salib juga menimbulkan semboyan 3G : Gold (mencari kekayaan), Glory (mencari kejayaan), Gospel (menyebarkan agama kristen). Semboyan tersebut menjadi tujuan penjelajahan samudera. Selain dengan Keinginan Berpetualang yang di ilhami dari kisah perjalanan Marcopolo pada 1254-1324
Kekuatan kolonial utama bangsa eropa pada saat itu adalah Perancis, Inggris, Belanda, Portugis, dan Spanyol. Bangsa-bangsa ini begitu tertinggak, sehingga baru pada tahun 1350 mereka bisa melayari laut Tengah dan ujung barat di Spanyol dan ujung timur di Turki. Padahal, orang-orang Romawi telah melakukan hal yang sama lebih dari 1000 tahun sebelumnya. Bahkan pada abad ke-15, orang-orang Eropa hanya tahu sedikit tentang permukaan bumi. Peta dunia dibuat pada tahun 1511 oleh Vessente Maggioli, masih berdasarkan pada teori bumi sebagai tanah yang sambung menyambung. Teori yang sudah usang ini diciptakan pada abad ke-2 oleh Ptolomeus, orang Yunani-Mesir. Akibat anggapan tentang bumi yang salah. Maggioli menggambarkan Amerika sebagai kelanjutan dari Asia. Dia tidak tahu bahwa beberapa benua dipisahkan oleh laut.
Untunglah para pelaut eropa tidak menunggu peta yang tepat untuk pergi berlayar. Mereka melakukan pelayaran dengan peta seadanya. Mengapa mereka begitu nekad Berlayar dengan peta yang buruk? Rupaya mereka cukup percaya diri karena menguasai teknologi peayaran dan persenjataan. Selain itu, mereka sangat bernafsu untuk mendapatkan kekayaan, seperti emas dan rempah-rempah yang mahal.
Teknologilah yang memungkinkan bangsa-bangsa Eropa melakukan penjelajahan dunia. Selai kapal laut, Eropa Barat telah menyempurnakan meriam. Senjata ini mengeluarkan dentuman yang menakutkan. Pelurunya bisa merusah benteng kayu bahkan kota. Kisah keberhasilan Sultan Muhammad II menaklukkan Konstantinopel pada tahun 1453 adalah bukti kedahsyatan meriam. Sang sultan sangat beruntung, karena para insinyur Eropa mau diupah untuk membuat 56 peluru meriam kecil dan 1 pucuk meriam raksasa yang mampu melontarkan peluru seberat 800 pon (363,2 Kg).
Teknologi meriam sangat membantu para pelaut karena mereka kekurangan prajurit untuk melindungi kapal. Kala itu, Eropa baru saja dilanda wabah kematian yang disebut "Black Death". Selain kekurangan prajurit, mereka juga kekurangan pendayung yang biasanya menggunakan para budak atau orang-orang terpidana.
Keberhasilan menempatkan meriam di kapal akan percuma apabila para pembuat kapal tidak menemukan cara memanfaatkan tenaga angin untuk menggantikan tenaga pendayung. Semula, kendaraan perang di laut hanyalah perahu besar terbuka berawak puluhan pendayung dan tenara. Kapal-kapal berlambung tertutup dan digerakan angin yang ditangkap layar pada tiang, berhasil mengatasi masalah kekurangan pendayung dan keseimbangan akibat tambahan bobot meriam dan hempasan ombak besar. Walau lebih lamban daripada kapal dayung, kapal layar ini memuat lebih banyak barang dan lebih lincah.
Pada abad ke-15, para pelaut Eropa mulai mengenal kompas yang dibawa para pedagang muslim dari Cina. Kompas sangat membantu untuk menentukan arah pelayaran. Orang-orang Islam telah menemukan astrolobe pada abad ke-12, juga berjasa bagi para pelaut Eropa. Alat itu dapat mengukur ketinggian matahari dan benda langit lainnya. Dengan demikian, para pelaut dapat mengetahui letak kapal dari gais khatulistiwa. Peralatan navigasi ini lambat laun membantu menyempurnakan peta.
Jika teknologi membantu pelayaran para penjelajah Eropa, apakah yang mendorong mereka menempuh bahaya mengarungi lautan yang ganas, berkumpul dengan saingan penduduk pribumi yang primitif? Pada dasarnya mereka mencari keuntungan material. Para penjelajah itu terus terang mengakui motif itu. Bartholomeus Diaz berkata motif utamanya adalah untuk menjadi kaya. Pelaut lainnya, Vasco da Gama, motif utamanya adalah untuk menyebarka agama dan mencari rempah-rempah. Para pelaut dan penjelajah itu religius sebagaimana orang zaman pertengahan, nyatanya perilaku mereka tergolong modern dan materialistik.

fungsi perwakilan diplomatik

 Fungsi Perwakilan Diplomatik

Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan fungsi perwakilan diplomatik, negara Indonesia telah menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang dimaksud adalah Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Keppres Nomor 108 Tahun 2003, perwakilan diplomatik menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti berikut.
a. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan negara penerima dan/atau
organisasi Internasional.
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
c. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
e. Konsuler dan Protokol.
f. Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik i

Tugas perwakilan diplomatik

 Tugas Perwakilan Diplomatik

Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.

Macam-macam perjanjian internasional

Macam-Macam Perjanjian Internasional (PI)Ada beberapa kriteria untuk mengelompokkan perjanjian internasional, antara lain berdasarkan: (i) jumlah pesertanya, (ii) strukturnya, (iii) obyeknya, (iv) cara berlakunya, (v) instrumen pembentuk perjanjiannya.
(i). Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dapat berupa perjanjian bilateral (bila melibatkan dua negara saja) misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai Dwikenegaraan pada tahun 1954; atau multilateral (bila melibatkan lebih dari dua negara) misalnya Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
(ii). Menurut strukturnya, perjanjian internasional ada yang bersifat law making artinya mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua negara di dunia, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik, ada pula yang bersifat contract, yaitu hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian saja. Misalnya: Perjanjian Ekstradisi 1974 antara Indonesia dan Malaysia.
(iii). Dari segi obyeknya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi perjanjian yang berisi soal-soal politik dan perjanjian yang berisi masalah-masalah ekonomi, budaya, dan lain-lain.
(iv). Dari segi cara berlakunya, ada yang bersifat self executing(berlaku dengan sendirinya), ada pula yang bersifat non self-executing. Disebut self executing, bila sebuah perjanjian internasional langsung berlaku setelah diratifikasi oleh negara tertentu. Bila harus dilakukan perubahan UU terlebih dahulu sebelum berlaku, maka perjanjian internasional itu disebut non self-executing.
(v). Berdasarkan instrumennya, maka perjanjian internasional (PI) ada yang berbentuk tertulis, ada pula yang lisan. PI tertulis dituangkan dalam bentuk formal secara tertulis, antara lain berupa treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, statute, constitution, protocol, declaration, dan lain-lain. Sedangkan PI lisan diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Ada berbagai macam PI tidak tertulis, misalnya:
  1. Perjanjian Internasional Lisan (international oral agreement)
PI lisan disebut juga gentlement agreement, biasanya disepakati secara bilateral, untuk mengatur hal-hal yang tidak terlalu rumit, bersifat tekhnis namun merupakan materi umum. Misalnya: The London Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK) PBB.
  1. Deklarasi Sepihak (Unilateral Declaration)
Deklarasi Unilateral adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan wakil negara tersebut yang berkompeten (presiden, perdana menteri, menteri luar negeri, menteri-menteri lain) dan ditujukan kepada negara lain. Deklarasi itu dapat menjadi perjanjian apabila memang mengandung maksud untuk berjanji sehingga menimbulkan kewajiban pada negara yang berjanji dan hak yang dapat dituntut oleh negara yang menjadi tujuan deklarasi tsb.
Misalnya: pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Palestina.
  1. Persetujuan Diam-Diam (Tacit Agreement atau Tacit Consent) atau Persetujuan Tersimpul (Implied Agreement)
Perjanjian ini dibuat secara tidak tegas artinya adanya PI tersebut dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif dari suatu negara atau subyek hukum internasional lainnya.

Perjanjian internasional

Pengertian Perjanjian Internasional

Ada berbagai istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian internasional yaitu traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute, charter), deklarasi, protokol, arrangementaccord,modus vivendi dan covenant (Mochtar Kusumaatmaja, 1989).
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya negara, lembaga internasional)  yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

macam-macam demokrasi

MACAM-MACAM DEMOKRASI

     1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :

a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b.  Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.  Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.  Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.

     2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :

1. Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3. Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.

Pengelompokan Demokrasi :


Demokrasi ada 2 macam : 

 1. Konstitusional  a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
                              b. Indonesia   :  1. Demokrasi Liberal
                                                        2. Demokrasi Terpimpin
                                                        3. Demokrasi Pancasila

2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar

PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI

            Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip demokrasi dengan baik dan benar.  Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :

1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2.  Persamaan kedudukan di depan hukum,  agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4.  Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.

Ciri pemilu demokratis

Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :

1. Hak pilih umum,  pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat.  Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya.  Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
4.  Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.  Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
8.  Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa.  Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya.  Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.

Prinsip-prinsip demokrasi

Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :

a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :

a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2009/12/bab-2-budaya-demokrasi-menuju_9646.html#sthash.zglk6OVg.dpuf

Unsur-unsur budaya demokrasi

Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :

1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas.  Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama.  Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.  Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.  Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti.  Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.

Tipe tipe budaya politik

 Tipe – Tipe Budaya Politik
1.      Berdasarkan Sikap yang ditunjukkan.
Negara dengan sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks mentut kerja sama yang luas untuk mengintegrasikan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap seseorang terhadap orang lain. Pada kondisi ini, budaya politik cenderung bersifat “militant” atau bersifat “toleransi”.

a.      Budaya politik militan
Budaya politik militan tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi krisis, yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan peraturannya yang mungkin salah.
b.      Budaya politik toleransi
Budaya politik toleransi adalah budaya politik yang pemikirannya berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai.

2.      Berdasarkan orientasi politiknya
Realitas yang ditemukan dalam budaya politik ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang ditandai oleh sebagai karakter dalam budaya politik,setiap sistem politik memiliki budaya politik yang berbeda.
Dari realitas budaya politik yang berkembang di masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut:
a.       Budaya politik parochial, yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan factor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah.)
b.      Budaya politik kaula, yaitu masyrakat bersangkutan sudah relative maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih pasif.
c.       Budaya politik Partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.

Dalam kehidupan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan bahwa terbentuknya budaya politik merupakan gabungan ketiga klasifikasi tersebut di atas.



Pengertian Hubungan Internasional

 Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.

Hubungan internasional

F.Sarana Hubungan Internasional :

      a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
      c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
     

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

      1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
      2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

      3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.WX3WbA1R.dpuf

Jumat, 17 Januari 2014

Lingkungan hidup

Kode etik akuntansi

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan