Selasa, 27 Mei 2014

biaya paspor


 BIAYA PASPOR
     REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009, Biaya Paspor Republik Indonesia sbb:

NO.
JENIS PASPOR RI
 NOMINAL   (Rp)
1
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan
         200,000
2
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan
         600,000
3
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
           50,000
4
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan
         350,000
5
Paspor RI untuk orang asing perorangan
         500,000
6
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan
           40,000
7
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan dua orang atau lebih
           50,000
8
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing perorangan
         100,000
9
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
         150,000
10
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn kelalaian
         100,000
11
Paspor biasa elektronis (e-Passort) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         400,000
12
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         400,000
13
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         800,000
14
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
           50,000
15
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam
         350,000
16
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
         200,000
17
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
         600,000
18
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis biometrik
           55,000
19
Surat Perjalanan Republik Indonesia Paspor biasa 24 halaman dikenakan tarif : Rp 0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, Ketentuan :      Pasal 3 angka (5) PP No.38 Th.2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar