Sabtu, 05 Oktober 2013

TEORI UANG

Menurut Sukirno (2011:267) menjelaskan pengertian uang merupakan benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan. Pada awalnya sistem tukar pembayaran memakai barang dengan barang atau yang disebut dengan sistem barter, kemudian akibat kurang efisiennya sistem barter ini maka dikembangkanlah sistem pembayaran uang yang terbuat dari logam dan kertas.



Fungsi uang dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli uang ini diartikan bahwa uang sebagai satuan alat hitung dan alat tukar, sedangkan fungsi turunan uang diartikan sebagai alat pembayaran dan pemindah kekayaan.

Dalam perkembangan teori uang berkembang pula berbagai teori-teori mengenai nilai uang tersebut. Teori nilai uang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok teori, yakni Teori Uang Statis dan Teori Uang Dinamis.

Teori uang statis terdiri dari:
  1. Teori Metalis, yakni uang bernilai dari bahan metal yang bernilai
  2. Teori Konvensi, yakni uang yang bernilai atas dasar kesepakatan masyarakat
  3. Teori Nominalisme, yakni uang bernilai karena mempunyai daya beli atas barang dan jasa
  4. Teori Negara, yakni uang bernilai karena Negara menetapkan sebagai alat pembayaran yang sah
Teori uang dinamis terdiri dari:
  1. Teori kuantitas David Ricardo, yakni tinggi rendahnya nilai riil mata uang ditentukan oleh jumlah uang  yang beredar.
  2. Teori Kunatitas Irving Fisher, yakni tinggi rendahnya nilai riil mata uang ditentukan oleh jumlah dan kecepatan uang  yang beredar, serta dipengurhi jumlah transaksi keuangan. Teori ini dapat dirumuskan secara matematis yakni M.V = P.T
  3. Teori Ongkos Produksi, yakni uang yang beredar nilainya sama dengan biaya produksinya.
Dalam Perekonomian uang diciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan perdagangan atau tukar menukar baik antar pelaku perekonomian maupun antar negara. Selain itu juga uang dapat berperan mengenai masalah inflasi, permintaan dan penawaran uang, tingkat bunga bank, serta nilai tukar terhadap mata uang asing. Agar masyarakat menyetujui penggunaan barang sebagai uang yang berlaku haruslah memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
  2. Mudah dibawa dan disimpan
  3. Tahan lama
  4. Jumlahnya terbatas
  5. Bendanya memiliki mutu yang sama
Berdasarkan syarat-syarat diatas maka saat ini uang tidak hanya berbentuk logam dan kertas (uang kartal), tapi juga berbentuk uang giral, yakni seperti Cek dan giro bilyet. Uang giral merupakan alat pembayaran dan pertukaran yang dikeluarkan oleh perbankan dan hanya berlaku di kalangan tertentu. Dalam perkembangannya permintaan terhadap uang banyak digunakan untuk berbagai motif keperluan, yakni:
  1. Motif transaksi (Transaction Motive), yakni permintaan terhadap uang tunai untuk keperluan transaksi barang dan jasa.
  2. Motif antisipasi (Precautionary Motive), yakni permintaan terhadap uang tunai untuk keperluan berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang diluar perkiraan.
  3. Motif spekulasi (Speculative Motive), yakni permintaan terhadap uang untuk menghasilkan keuntungan dari uang tersebut melalui sistem bunga atau bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar