Sabtu, 05 Oktober 2013

TEORI PERBANKAN

Menurut Hasibuan (2008:2), bank ialah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, statibilitas moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian. Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan "nyawa" untuk menggerakkan roda perekonomian.


Secara umum bank mempunyai fungsi sebagai lembaga perantara antara kepentingan kreditur dengan debitur dengan pengumpulan dana dan penyaluran kredit, dan juga sebagai lembaga penggerak sistem pembayaran transaksi keuangan melalui fasilitas pembayaran yang tersedia seperti uang giral dan transfer uang. Perbankan dapat dibagi menjadi 3 kelompok bank, yakni Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BANK SENTRAL
Bank Sentral ialah Bank yang hanya ada satu dalam suatu Negara yang bertugas untuk mengendalikan stabilitas keuangan Negara serta mengatur dan mengawasi kegiatan badan-badan keuangan untuk menjamin bahwa badan-badan keuangan itu akan menciptakann kemajuan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Adapun fungsi bank sentral dalam perekonomian ialah sebagai pengawas kegiatan bank umum dan lembaga keuangan non-bank, mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri, serta mempunyai hak monopoli (Hak Otoroi) untuk mencetak uang kartal yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan.
Peranan Bank Sentral dengan Bank Umum dalam perputaran uang di masyarakat. Berikut perbedaan antara Bank Sentral dan Bank Umum:
  1. Bank Sentral hanya satu di setiap Negara, sedangkan bank umum dapat berkembang sebanyak mungkin.
  1. Bank Sentral tidak melayani masyarakat secara langsung dalam menghimpun dana dan menyalurkan kembali ke masyarakat, tetapi justru bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan operasional dari bank umum.
  1. Tujuan utama bank umum adalah mencari keuntungan, sedangkan tujuan utama bank sentral adalah mengatur iklim moneter yang kondusif agar proses pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan lancar dan stabil.
  1. Bank Sentral hak monopoli (Hak Otoroi) untuk mencetak uang kartal yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan, sedangkan bank umum hanya mengedarkannya.

BANK UMUM
Bank Umum ialah bank yang telah mendapatkan izin dari bank sentral sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana, memberikan kredit, dan aktif dalam lalu lintas pembayaran uang dalam masyarakat. Bank Umum dapat dibagi menjadi 2 macam, yakni bank konvensional dan bank syari’ah. Bank Konvensional memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan yang didapat dari selisih bunga ini disebut spread based. Sedangkan Bank Syari’ah memperoleh keuntungan dari bagi hasil atau yang disebut profit sharing.
Selain mengedarkan uang kartal dan menyalurkannya melalui kredit, bank umum juga memberikan jasa lainnya, seperti pengiriman uang (Transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (Clearing), penagihan surat berharga yang berasal dari luar kota (inkaso), Letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garans, bank notes, travelers cheque,  dan jasa lainnya.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Umum ialah bank yang telah mendapatkan izin dari bank sentral sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana, memberikan kredit, dan TIDAK aktif dalam lalu lintas pembayaran uang dalam masyarakat. Secara umum Bank Perkreditan Rakyat sama dengan Bank Umum, hanya saja yang membedakan ialah Bank Perkreditan Rakyat TIDAK aktif dalam lalu lintas pembayaran uang dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar