Minggu, 15 September 2013

LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

            Manusia adalah insan yang hidup berkelompok (zoon politicon) yang menampilkan insan social ( homo politicus) sekaligus aspek insan usaha ( homo economicus), dalam arti bahwa nalar dan naluri hidup berkelompoknya adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama.
            Sebagai insan yang berfikir,  maka berdasarkan iman, cipta, rasa dan karsanya seseorang akan memiliki pandangan hidup yang akan menjawab permasalahannya yang berkaitan dengan hidupnya.
            Didalam kehidupan antar kelompok, apabila terjadi suatu penggabungan kelompok, maka masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup kelompoknya merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia sehinggga timbullah falsafah hidup berkelompok.
            Falsafah hidup suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan, ia akan membentuk keyakinan hidup berkelompok sekaligus menjadi tolak ukur kesejahteraan hidup berkelompok sesuai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan. Sebagai yang dicita-citakan maka ia membentuk ide-ide dasar dari segala hal aspek kehidupan manusia didalam kelompoknya. Kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar yang disebut dasar negara.
            Salah satu syarat berdirinya suatu Negara adalah mempunyai dasar Negara.  Ketika Jepang mulai terdesak oleh Sekutu, Jepang kemudian membentuk BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan agar bangsa Indonesia yakin bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Adapun tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyusun rencana-rencana pembenagunan politik / pemerintahan Indonesia. Sepanjang  hayatnya, BPUPKI melakukan  dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung antara tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Yang dibahas dalam sidang pertama adalah mengenai dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945 Sukarno untuk pertama kalinya memperkenalkan konsepsi dasar negara pancasila.
            Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara sesungguhnya secara implicit sejak 1 Juni 1945, walaupun secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai masyarakat yang adil dan makmur  dan ikut membangun perdamaian dunia. Pancasila tidak secara statis sebagai dasar Negara tetapi juga sebagai ideologi bangsa yang selalu diperjuangkan dengan sekuat tenaga. Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara dan sebagai falsafah hidup bangsa karena Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar