Sabtu, 07 September 2013

Konstitusi

Substansi Konsitusi
1.pernyataan tentang gagasan politik moral/ideologi negara
2.struktur/kerangka bangunan kenegaraan
3.jaminan,pengakuan,perlindungan HAM warga negaranya
4.prosedur untuk merubah konstitusi
5.tujuan dan cita-cita negara

Fungsi konstitusi
-Membagi kekuasaan dalam negara contoh lembaga legislatif dan lembaga yudikatif
-Membatasi kekuasaan pemerintah dalam suatu negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar