Senin, 07 Oktober 2013

Konflik dan kekerasan

Konflik Dan Kekerasan

  • Dalam KBBI kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabakan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.



  • Secara sosiologis kekerasan umumnya teradi saat individu atau kelompok yang berinteraksi mengabaikan norma-norma dan nilai sosial dalam mencapai tujuan masing-masing.Akibatnya terjadilah konflik yang bermuara  kekerasan.

Teori – teori tentang Kekerasan :

Menurut Thomas santoso, terdapat 3 teori tentang kekerasan, yaitu :
  1. Teori Kekerasan sebagai tindakan aktor(individu) atau kelompok
    • Manusia melakukan kekerasan karena adanya faktor bawaan, seperti kelainan genetik atau fisiologis

  1. Teori Kekerasan Struktural
·        Kekerasan bukan berasal dari orang tertentu melainkan terbentuk dalam suatu sistem sosial. Para ahli memandang kekerasan tidak hanya dilakukan oleh aktor atau kelompok semata melainkan dipengaruhi oleh suatu struktur.

  1. Teori Kekerasan sebagai kaitan antara aktor dan struktural
·        Konflik merupakan sesuatu yang telah ditentukan sehingga bersifat endemik bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada 4 jenis kekerasan yang diidentifikasikan, yaitu :
a.       kekerasan terbuka (yang dapat dilihat)
b.      kekerasan tertutup (kekerasan tersembunyi, berupa ancaman)
c.       kekerasan agresif (kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu, penjambretan)
d.      kekerasan defensif (kekerasan yang dilakukan untuk melindungi diri)

Salah satu bentuk kekerasan kolektif yang akhir-akhir initerjadi adalah : terorisme.



Cara Pengendalian Konflik dan Kekerasan

Secara umum, ada tiga macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu konsoliasi, mediasi dan arbitasi.

Konsoliasi
Dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara pihak yang bertikai.

Mediasi
Dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator.

Arbitasi
Dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan-keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik.

Ajudication
Cara penyelesaian konflik melalui pengadilan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar